Pengesahan Kurikulum SDIT Yaa Bunayya

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
.
SDIT Yaa Bunayya telah menyusun kurikulum khusus yang memadukan antara muatan umum dan muatan agama. Proses penyusunan dimulai dari pembentukan Tim Pengembang Sekolah dan Tim Pengembang Kurikulum hingga Uji Publik Kurikulum yang melibatkan 8 unsur yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepala UPT Pelayanan Pendidikan, Pengawas TK/SD, Komite Sekolah, Tokoh Masyarakat, Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Murid dan Orang Tua Murid.
.
Alhamdulillah, kurikulum SDIT Yaa Bunayya telah resmi disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ladang amal jariyah untuk Anda

Scroll to Top