SLEMAN, YPIA.or.id — Bidang Dakwah Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) bekerja sama dengan RUMUZ, Pondok Pesantren Tahfizh YAUMI Yogyakarta, dan Nur Ramadhan menyelenggarakan Diskusi Fatwa “Ustadz Jogja Mengkaji” (UJM) Jilid 3 pada Kamis, 27 Agustus 2026. Forum ilmiah ini berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di Pondok Pesantren Tahfizh YAUMI Yogyakarta.
Kegiatan dihadiri oleh 25 asatiz senior dan muda dari Yogyakarta dan sekitarnya. Forum ini menjadi ruang diskusi privat dan kekeluargaan untuk mengkaji persoalan mendesak di tengah masyarakat yang membutuhkan penalaran lebih lanjut.
Melalui diskusi tersebut, para peserta berupaya menyamakan gambaran atas persoalan yang dikaji, bertukar pandangan mengenai hukumnya, serta merumuskan solusi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Turut hadir sejumlah asatiz senior dan akademisi di Yogyakarta, di antaranya Ustaz Abdussalam Busyro, Lc., Ustaz Agus Andrianto, Lc., Ustaz Noor Ikhsan Silviantoro, Lc., M.Th.I., Ustaz Dr. Ganang Prihatmoko, M.A., Ustaz Dr. Ridho Abdillah, M.Ed., dan Ustaz Abu Salman, B.I.S. Hadir pula Ustaz Ahmad Zaky Abdillah, Lc. selaku tuan rumah dari PP Tahfizh YAUMI.

Mengkaji Kerentanan Manipulasi Saham Syariah
Sesi pertama menghadirkan Ustaz Dany Indra Permana, S.Si., M.H. sebagai panelis dengan tema “Mitigasi Gharar Saham ISSI: Analisis HSC sebagai Tolok Ukur Manipulasi Saham Syariah”.
Peserta diajak menelaah kriteria saham syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI). Pembahasan menguraikan titik temu sekaligus perbedaan antara kriteria yang digunakan kedua lembaga tersebut.
Salah satu temuan penting dalam diskusi adalah adanya perbedaan pendapat yang cukup tajam antara DSN-MUI dan AAOIFI mengenai kriteria saham syariah. Panelis juga mengangkat kerentanan saham syariah di Indonesia terhadap praktik manipulasi melalui metode pump and dump.
Meskipun suatu saham tercatat sebagai saham syariah, risiko manipulasi tetap dapat terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena itu, diperlukan upaya untuk mengembangkan sistem peringatan dini atau early warning system yang dapat membantu mendeteksi indikasi manipulasi.
Upaya tersebut dinilai penting sebagai bagian dari penerapan tujuan syariat dalam menjaga harta atau hifzhul mal. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung lebih dari satu jam.

Memahami Meditasi secara Historis dan Medis
Setelah istirahat siang, forum dilanjutkan dengan pembahasan tema “Meditasi antara Tradisi Keagamaan dan Terapi: Tinjauan Fikih Tasyabbuh dan Batasan Medis”.
Seluruh peserta diminta menyampaikan pandangan dan masukan karena praktik meditasi dinilai sebagai persoalan yang mendesak untuk dikaji. Pembahasan diarahkan pada hubungan meditasi dengan tradisi keagamaan tertentu, penggunaannya sebagai terapi, tinjauan fikih mengenai tasyabbuh, serta batasan-batasan medis yang perlu diperhatikan.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih tepat, forum menghadirkan Faisal Ardiansyah, S.Psi., Psikolog sebagai narasumber ahli. Kehadirannya membantu peserta memahami meditasi dari sisi sejarah dan medis sebelum membahas tinjauan hukumnya.
Ketepatan dalam menggambarkan suatu persoalan menjadi bagian penting dalam proses pengkajian. Sebuah kesimpulan hukum perlu dibangun di atas pemahaman yang benar agar tidak bertolak dari asumsi atau gambaran masalah yang keliru.

Mengarahkan Perbedaan Pendapat dalam Forum Ilmiah
Diskusi Fatwa “Ustadz Jogja Mengkaji” (UJM) Jilid 3 menjadi ruang bagi para asatidz untuk bertukar pikiran secara lebih terarah, mendalam, dan terbuka. Suasana privat serta kekeluargaan memungkinkan perbedaan pandangan dibahas dengan lebih leluasa sekaligus tetap menjaga adab dalam diskusi ilmiah.
Melalui forum ini, persoalan yang berkembang di tengah masyarakat diharapkan dapat dipahami secara lebih utuh sebelum disampaikan kepada khalayak. Sinergi antara asatidz dan narasumber ahli juga diharapkan melahirkan pandangan serta solusi yang lebih tepat dan bermanfaat bagi umat.
Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepada para asatiz dalam mengkaji berbagai persoalan umat serta menjadikan forum ini sebagai sebab tersebarnya ilmu dan kebaikan di tengah masyarakat. Aamiin.



